Masyarakat Desa Adat Makin Terpinggirkan

Masyarakat Desa Adat Makin Terpinggirkan
Medan, Obsessionnews - Masyarakat adat banyak dirugikan dalam implementasi Undang Undang (UU) Desa yang tumpang tindih dengan UU Pokok Agraria dalam pemanfaatan hak atas tanah. Hak-hak masyarakat Desa adat dalam mengelola kawasannya menjadi berkurang karena ulah pemilik modal yang memanfaatkan tanah hutan menjadi lahan komoditi. Untuk itu, Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI Djasarmen Purba ingin mengundang Pemerintah terkait duduk bersama membahas kebijakan materi UU Agraria yang menyangkut UU Desa agar tidak tumpang tindih dalam implementasinya. “Hal tersebut harus segera dilakukan agar desa mampu menikmati Implementasi dari Undang Undang Desa itu sendiri.” Jelas Senator asal Riau ini, dalam Diskusi dihadiri mahasiswa dan pakar hukum dari berbagai universitas, di Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Jumat (11/9/2015), yang digelar Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah (Law Center) DPD RI untuk menemukan Sinkronisasi Regulasi antara UU Desa dan Kebijakan Agraria Nasional. “Banyak desa yang sudah menerima dana desa, namun tidak dapat memanfaatkannya dalam membangun infrastruktur desa, hal itu dikarenakan wilayahnya berada di kawasan hutan yang di situ bersinggungan dengan ketentuan Undang undang Kehutanan dan Agraria jadi tidak boleh sembarangan dibangun,” tambahnya. Dekan Fakultas Hukum USU Prof Runtung juga menyoroti masalah hak masyarakat adat yang saat ini sangat dikesampingkan. “Banyak masyarakat adat yang miskin bahkan terusir dari tanah adat yang didiaminya sejak berpuluh puluh tahun karena tidak mampu menunjukan bukti kepemilikan atas tanah, bahkan tanah hutan tersebut beralih fungsi menjadi lahan komoditas.” paparnya. Law Center DPD adalah sebuah lembaga yang dibentuk PPUU DPD RI untuk mendukung pelaksanaan tugas DPD di bidang legislasi. Law Center DPD secara internal menyelenggarakan penelitian baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan Perguruan Tinggi di daerah. Sedangkanm diskusi tersebut dimaksudkan untuk menemukan sinkronisasi UU Desa dengan Kebijakan Agraria yang hasilnya nanti akan disampaikan kepada alat kelengkapan dewan sebagai bahan referensi dalam merumuskan kebijakan dan pelaksanaan fungsi legislasi DPD RI. (Red)