Kos-kosan Digerebek, 7 Positif Konsumsi Narkoba

Kos-kosan Digerebek, 7 Positif Konsumsi Narkoba
Semarang, Obsessionnews - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Tengah merazia sejumlah rumah kos di kawasan Jalan Satria Kelurahan Plombokan Semarang Utara, Selasa (8/9/2015) sekitar pukul 09.00 WIB. Setidaknya terjaring sebanyak tujuh orang positif mengkonsumsi narkoba jenis Amfetamin dan Metamin. Penggerebekan dilakukan oleh petugas gabungan Satpol PP, Pomdam, Pom TNI AL, dengan menyambangi kamar kos satu persatu dan menggeledah isi kamar. “Ada tujuh orang yang diamankan diduga urinenya positif narkotika jenis sabu-sabu. Dari tujuh orang tersebut, salah satunya terdapat perempuan yang tengah berada di dalam satu kamar dengan seorang laki-laki,” kata Kepala Bidang Pemberantasan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jateng, AKBP Suprinarto. Perempuan tersebut, lanjut dia, belum diketahui apakah pasangan resmi atau bukan. Pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut terkait pendataan dan bagaimana mereka mendapatkan barang tersebut. Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MF (36) warga Purwosari, FSW (23) mahasiswa di Salatiga warga Genuk, AW (29) karyawan swasta warga Kebon Agung, LS (29) lulusan salah satu perguruan tinggi warga Jatingaleh, MHH (28) wiraswasta warga Pedurungan, KSI (27) warga Puspowarno, FNN (24) penjual baju online warga Gunung Tumpeng Suruh. “Dari tersangka FNN, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu dua alat penghisap sabu (pok), korek api, gunting serta plastik bekas sabu di dalam kamar,” tuturnya usai penggrebekan. Saat razia, salah seorang pengguna berusaha membujuk petugas dengan merayu agar tidak ditangkap “Tolong pak, bapak saya baru sakit jantung, jangan sampai bapak saya tahu,” kilahnya. Kegiatan ini sudah menjadi agenda rutin BNNP. Adapun terkait titik operasi dipilih dengan sistem acak dengan sasaran rumah kos, tempat hiburan malam baik karaoke maupun diskotik. "Kegiatan itu merupakan salah satu cara untuk menekan peredaran dan penggunaan narkotika dan obat-obat terlarang," pungkas Suprinanto. (Yusuf IH)