Marwan: Dana Desa Tak Boleh Digunakan Untuk Pilkada

Marwan: Dana Desa Tak Boleh Digunakan Untuk Pilkada
Jakarta, Obsessionnews - Akan ada sanksi pidana bagi kepala daerah yang menggunakan dana desa untuk kepentingan politik, seperti Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2015 yang diikuti oleh lebih dari 2 ratus calon kepala daerah. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar menegaskan, dana desa tak boleh digunakan untuk kepentingan politik atau pilkada. "Kalau terbukti menggunakan dan sebuah penyelewenangan, ancaman sanksi pidana menanti," ujar Marwan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2015). Marwan mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengawasi penyaluran dana desa yang saat ini sudah diterima di seluruh ‎Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia. "Sudah dong koordinasi (dengan Kepolisian dan kejaksaan). Saat ini dana desa masih berada di pemerintah kabupaten/kota dan belum disalurkan ke kepala desa-kepala desa, ini karena regulasi peraturan bupati atau peraturan walikota belum ada makanya disimpan dulu di pemerintah kabupaten/kota-nya," tuturnya. Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk membuat Surat Keputusan Bersama (SKB).‎ Hal ini ditujukan, agar ke depannya dana desa bisa langsung disalurkan langsung dari pemerintah pusat ke semua kepala desa. "Contohnya seperti bantuan langsung tunai dan dana bantuan operasional sekolah kan bisa langsung dari pemerintah pusat ke masyarakat," jelas dia. Marwan juga menjelaskan, sanksi yang akan diberikan jika ada kepala daerah di kabupaten/kota yang menggunakan dana desa untuk kepentingan politik, maka pihaknya ‎tidak akan mencairkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi kepala daerah terkait. "Sanksinya nantinya dana DAK tidak akan kita cairkan untuk berikutnya. ‎Tidak boleh intinya menggunakan untuk kepentingan poltiki, itu di luar aturan yang ada," pungkasnya. (Purnomo)