KKP Tangkap Empat Kapal Ikan Ilegal Vietnam

Jakarta, Obsessionnews - Kementerian Kelautan dan Perikanan terus menunjukkan konsistensinya dalam memerangi illegal fishing dalam rangka mewujudkan kedaulatan dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan untuk keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat. “Hal ini dibuktikan dengan penangkapan empat kapal perikanan asing (KIA) ilegal asal Vietnam di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), Laut Cina Selatan, Natuna, Kepulauan Riau, oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 001 pada Senin (7/9/2015), sekitar pukul 12.05 WIB,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin. Selanjutnya, Asep memaparkan kapal-kapal yang ditangkap, yaitu 1). KG 93525 TS (GT 139, ABK 20 org);2). KG 91490 TS (GT 139, ABK 5 org Vietnam);3). KG 93877 TS (GT 139, ABK 4 org Vietnam) dan 4). KG 93577 TS, (GT 139, ABK 22 orang Vietnam). Keempat kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI, dan menggunakan alat tangkap yang dilarang pair trawl. Kapal-kapal penangkap ikan tersebut sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. “Selanjutnya, terhadap 51 ABK dan empat KIA Vietnam tersebut dikawal oleh KP Hiu Macan 001 ke Stasiun PSDKP Pontianak, untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” pungkas Asep. (Ali)





























