PDKI Dukung Uji Kompetensi Dokter ke Komisi X DPR

Jakarta, Obsessionnews - Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) yang dipimpin Ketua Umumnya Dr Judilherry Justam menyampaikan pernyataan sikap dukungan terhadap uji kompetensi dokter, kepada Komisi X DPR RI di gedung DPR Senayan, Rabu (2/9/2015). HM Ridwan Hisjam selaku Pimpinan Komisi X DPR RI menerima pernyataan sikap PDKI terkait uji kompetensi dokter tersebut, yang ditandatangi oleh Ketua Umum PDKI dan Sekjen Dr Danny Pattirajawane. PDKI menyatakan sikap sebagai berikut: 1. PDKI mendukung uji komptensi mahasiswa program profesi dokter yang bersifat nasional dan dilaksanakan dengan memperhatikan kaidah uji komptensi internasional yang diselenggarakan dengan nama Uji Komptensi Dokter Indonesia sejak tahun 2003 tetap diberlakukan dan dikembangkan. 2. PDKI mendukung uji komptensi mahasiswa program profesi dokter tetap dilaksanakan oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) dan jajarannya (Fakultas Kedokteran) berkoordinasi dengan organisasi profesi. 3. Uji kompetensi bagi mahasisa program profesi dokter yang akan lulus tetap merupakan ranah (domain) Fakultas Kedokteran/AIPKI dan tidak menjadi wewenang atau diambil-alih oleh organisasi profesi. Resertifikasi komptensi bagi dokter yang telah lulus dari program profesi dokter setiap 5 (lima) tahunnya barulah dapat menjadi wewenang dari organisasi profesi. 4. Apabila dikesankan adanya pertentangan antara UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kodekteran dan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, maka yang seyogianya lebih dikedepankan adalah esensi dari kedua undang-undang ini yaitu untuk melindungi masyarakat dari praktik dokter yang tidak kompeten dan menjaga harkat serta martabat Dokter Indonesia. (Ars)





























