Pengadilan Segera Sidangkan Dua Wartawan Asal Inggris

Pengadilan Segera Sidangkan Dua Wartawan Asal Inggris
Jakarta, Obsessionnews - Dirjen Imigrasi Ronny Sompie mengakui jaksa penuntut umum tengah merampungkan berkas penuntutan dua wartawan asal Inggris, sehingga dalam waktu dekat keduanya akan segera dihadapkan ke meja hijau. "Sudah diproses. Sedang menunggu, apabila sudah lengkap oleh JPU akan disidangkan," ujar Ronny di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (31/8/2015). Ronny Sompie menegaskan kedua jurnalis asing itu memenuhi unsur pidana sesuai UU No 6 tahun 2012 sehingga patut diproses secara hukum. Mereka tak memegang visa untuk kegiatan peliputan, hanya mengantongi izin kunjungan atau wisata. "Mereka lakukan kegiatan yang tidak sesuai. Kita tegakkan hukumnya agar tak jadi undang-undang mati tapi juga hidup," tutur Ronny. Ronny mengungkapkan bahwa keduanya tertangkap TNI Angkatan Laut saat berada di wilayah Batam. Oleh aparat militer, keduanya diserahkan kepada pihak kepolisian. "Kita harus jaga kedaulatan kita. Sekarang ini sedang berproses melalui kegiatan bersinergi antar instansi. Tidak sendirian," kata Ronny. Dua jurnalis itu yakni Neil Borner dan Becky Prosser. Sebelumnya mereka telah mengajukan permohonan visa kunjungan jurnalistik kepada Kedubes Indonesia di London, Inggris, namun permohonan mereka belum mendapat jawaban dari pemerintah Indonesia. Meski tak mendapatakan bisa, keduanya tetap memutuskan memulai riset dan berdiskusi dengan sejumlah pihak terkait proses pembuatan film. Keduanya kemudian pergi ke Pelabuhan Sekupang, Kepulauan Riau, untuk merekrut sejumlah penduduk lokal untuk melakukan preliminary shooting. Saat itulah pada tanggal 28 Mei 2015 mereka ditangkap oleh TNI AL dan dibawa ke markas TNI di Batam untuk menjalani proses pemeriksaan sebelum diserahkan ke kepolisian dan pihak imigrasi. (Has)