Suryadharma Ali Hadiri Sidang Perdana Pekan Depan

Suryadharma Ali Hadiri Sidang Perdana Pekan Depan
Jakarta, Obsessionnews - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Selanjutkan berkas SDA dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk persiapan sidang perdana. Kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat membenarkan bahwa sidang kliennya akan berlangsung pada Senin (31/8/2015). Jaksa akan hadirkan mantan Ketua Umum PPP itu sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji tahun 2010-2011 dan tahun 2012-2013 serta DOM. "Pak SDA sidang hari Senin, Insya Allah," ujar Humphrey Djemat saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/8/2015). Humphrey pastikan kliennya akan hadir dalam sidang tersebut. Sedangkan tim kuasa hukum tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi dakwaan jaksa. "Senin pasti datang. Pak SDA tidak ada masalah," kata Humprey. Suryadharma dijerat dua kasus korupsi, yaitu dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013 serta dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) pada Kementerian Agama tahun 2011-2014. Meski gugatannya praperadilannya tidak dikabulkan, Suryadharma masih menganggap KPK menyalahi prosedur dalam melakukan penyidikan kasusnya. Ia menganggap KPK keliru dengan mengeluarkan surat penyidikan dengan surat penetapannya sebagai tersangka dalam waktu bersamaan. "Saya merasa KPK sewenang-wenang. Yang namanya penyidikan harusnya dilakukan dulu, karena penyidikan itu adalah proses untuk mencari barang bukti, setelah itu ditetapkan tersangka," kata dia. (Has)