Ditemukan, Perusahaan Tak Daftarkan Karyawan Jadi Peserta BPJS

Ditemukan, Perusahaan Tak Daftarkan Karyawan Jadi Peserta BPJS
Padang, Obsessionnews - Kebijakan pemerintah menerapkan aturan bagi perusahaan yang mewajibkan karyawan supaya menjadi peserta Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, belum seluruhnya diikuti pihak perusahaan. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), masih menemukan perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJS. Perusahaan dimaksud terutama yang bergerak di bidang angkutan. Kepala Dinsosnakertrans Kota Padang, Frisdawati Amran Boer, melalui bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Yulita, mengatakan berdasarkan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja, perusahaan yang berbadan hukum  diwajibkan untuk mengikutsertakan karyawannya ke dalam BPJS. Berdasar temuan di lapangan masih ditemukan perusahaan terutama yang bergerak dibidang jasa pengangkutan barang tidak mengikutsertakan karyawannya kedalam BPJS. Temuan tersebut berdasarkan laporan yang masuk ke Dinsosnakertrans Kota Padang, dan hasil peninjauan petugas pengawas ke lokasi. “Dari hasil peninjauan dilapangan, para karyawan atau sopir pengangkutan barang di perusahaan tersebut sangat menginginkan untuk diikutsertakan kedalam BPJS, namun pihak perusahaan tidak mengizinkannya dan petugas Dinsosnakertrans pun juga sempat dihalangi oleh sesorang oknum yang ada di perusahaan,” kata Yulita Jum'at (28/8). Petugas pengawas ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kota Padang telah mendatangi perusahan-perusahaan yang diduga tidak mengikutsertakan sopir angkutan barang kedalam program BPJS. Namun saat akan dilakukan konfirmasi, pihak perusahaan mencoba menghalangi petugas dan mereka beralasan bahwa sopir tersebut hanya pekerja harian lepas. Yulita memahami bahwa oknum yang menghalangi petugas Dinsosnakertrans tersebut dikarenakan oleh faktor ketidaktahuan tentang peraturan ketenagakerjaan. Pasalnya dalam peraturan pemerintah tentang jaminan ketenagakerjaan, karyawan yang bekerja di perusahaan berbadan hukum memiliki hak untuk menjadi peserta BPJS. Ia mengatakan, dalam waktu dekat Dinsosnakertrans akan menemui Pemkot Padang untuk mendiskusikan permasalahan yang ditemukan dilapangan, sehingga nantinya pihak perusahaan bersedia mengklarifikasi permasalahan tersebut. Dalam hal ini, Yulita ia berharap kepada para karyawan atau pekerja, apabila ada permasalahan terkait ketenagakerjaan agar dapat melaporkanya ke Dinsosnakertrans kota Padang. "Dengan demikian, Dinsosnakertrans dapat mencarikan jalan penyelesaiannya," pungkasnya. (Musthafa Ritonga)