Sarpin Kembali Diminta Keterangannya Oleh Bareskrim

Sarpin Kembali Diminta Keterangannya Oleh Bareskrim
Jakarta, Obsessionnews - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali meminta keterangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dengan Taufiqurrahman Syahuri. "Ya ini pemeriksaan tambahan. Untuk keduanya," ujar Sarpin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015). Sementara itu, untuk pemeriksaan kali ini Sarpin belum mau menginformasikan alat bukti apa saja yang dia siapkan untuk dimintai keterangan hari ini. "Itu kan artinya mereka bekerja profesional ketika ada yang kurang dilanjuti. Oh nanti," pungkasnya. Dalam pemeriksaan ini berlangsung singkat karena penyidik hanya meminta alat bukti tambahan dari Sarpin. Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara dua komisioner KY itu Kejaksaan Agung. Suparman dan Taufiq merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Keduanya dilaporkan Sarpin karena pernyataannya di media massa yang dianggap mencemarkan pribadinya. Polisi menjerat kedua Komisioner KY itu dengan Pasal 310 tentang Penghinaan dan 311 tentang Pencemaran nama baik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Purnomo)