KPK Nyatakan 2 Anggota DPRD Muba Siap Disidang

KPK Nyatakan 2 Anggota DPRD Muba Siap Disidang
Jakarta, Obsessionnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan dua anggota DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto (PDI-P) dan Adam Munandar (Gerindra).  Dengan demikian, penyidik melimpahkan berkas perkara Bambang dan Adam ke tahap penuntutan. "Hari ini melimpahkan berkas-berkas dan dua  tersangkanya Adam Munandar dan Bambang Karyanto kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (27/8/2015). Yuyuk mengatakan kedua tersangka akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Setidaknya, dalam waktu maksimal 14 hari, KPK akan melimpahkan perkara kedua politisi itu ke pengadilan. Namun, dia mengaku belum mengetahui jadwal persidangan perdana Bambang dan Adam. "Belum ada (jadwal sidang)," lanjut dia. Bambang Karyanto yang merupakan anggota DPRD Muba Fraksi PDI Perjuangan dan Adam Munandar Fraksi Partai Gerindra itu menjadi tersangka kasus dugaan suap Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Musi Banyuasin dan pengesahan APBD tahun 2015. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Juni 2015 lalu. Selain Bambang Karyanto dan Adam Munandar, KPK juga mengamankan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty sebagai tersangka pemberi suap. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Muba Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri sebagai tersangka penerima suap. (Has)