Paslon Dilarang Pasang Atribut Kampanye

Padang, Obsessionnews - Bilboard, spanduk dan baliho pasangan calon tidak dibenarkan terpasang, selain alat peraga yang disediakan KPU dan yang masih terpasang harus diturunkan. Ketua KPU Amnasmen mengatakan, sebelum kampanye dimulai pada hari Kamis (27/8), seluruh alat peraga pasangan calon gubernur yang masih terpasang sudah bersih, karena KPU menyediakan alat peraga kampanye. Disamping itu, KPU akan memfasilitasi pelaksanaan kampanye. "Masing-masing pasangan calon hanya diperbolehkan menghabiskan anggaran kampanye maksimal Rp15 milliar. Ketetapan itu sudah disepakati bersama-sama dengan pasangan calon dan tim kampanye," kata Amnasmen saat Rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan cagub/cawagub Sumbar, Selasa (25/8) malam. Menurut Amnasmen, ketetapn itu harus diketahui masyarakat demi keterbukaan dan transparansi agar pilkada Sumbar berjalan dengan baik dan bersih. Menanggapi hal tersebut, calon gubernur Sumbar Muslim Kasim mengatakan, tim kampanye sudah mulai menurunkan baliho, spanduk dan bilboard. Ia berjanji akan segera membersihkan baliho dan spanduk yang masih tersisa. Hal yang sama diungkapkan calon gubernur nomor urut dua Irwan Prayitno. Pihaknya sudah menugaskan pihak advertasing untuk menurunkan semua bilboard, baliho dan spanduk yang dipasang sebelum alat peraga yang disediakan KPU di pasang. Untuk menurunkan alat peraga tersebut, Irwan Prayitno mengaku sudah menambah biaya bagi pihak advertising. “Palingan yang tinggal tidak banyak, hanya satu-satu saja. Kalau di Padang sudah hampir habis semuanya,” ujarnya. (Musthafa Ritonga)





























