Sudah Jadi Terdakwa, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan OC Kaligis

Jakarta, Obsessionnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis. Kasus OC Kaligis yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor menjadi alasan hakim menggugurkan gugatan tersebut. "Hakim praperadilan berpendapat, bahwa Otto Cornelis Kaligis telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalankan sidang pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat," ujar Hakim Ketua Suprapto, Senin (24/8/2015). Hakim menyatakan berdasarkan UU nomor 82 Ayat 1 huruf D KUHAP sidang praperadilan gugur apabila pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan negeri (Tipikor). Putusan itu sekaligus mempertimbangkan eksepsi yang diajukan KPK dalam jawaban atas gugatan praperadilan. "KUHAP telah mengatur praperadilan sebagaimana ketentuan Pasal 82 ayat (1). Dalam hal pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan negeri, maka praperadilan dianggap gugur," kata Suprapto. KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Selain itu, penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015. Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. KPK melimpahkan berkas perkara Kaligis ke Pengadilan Tipikor pada 12 Agustus 2015. Pengadilan Tipikor juga telah meningkatkan status Kaligis dari tersangka menjadi terdakwa, dan memerintahkan penahanan selama 30 hari. Namun karena alasan sakit, sidang pembacaan dakwaan ditunda. (Has)





























