Saprin Tetap Lanjutkan ke Pengadilan, Kasus Dua Komisioner KY

Saprin Tetap Lanjutkan ke Pengadilan, Kasus Dua Komisioner KY
Jakarta, Obsessionnews - Bareskrim Mabes Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan oleh dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki. Sarpin mengaku kedatangannya ke kompleks Mabes Polri ini menindaklanjuti pemeriksaan sebelumnya atas laporan dirinya ke Bareskrim. “Hanya pemeriksaan tambahan saja, tidak ada keterangan lain. Terkait laporan saya,” ujar Sarpin di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015). Sarpin juga mengatakan, akan tetap melanjutkan kasus ini hingga ke pengadilan. Menurut dia, sebelum laporan ini pihaknya sudah melakukan somasi agar dua komisioner KY meminta maaf. Tetapi hal tersebut, lanjut Sarpin, tidak digubris. “Anda tidak tahu perasasan saya. Kalau Anda tahu kan, pasti Anda melakukan hal yang sama. Kita sudah melakukan somasi agar minta maaf. Tapi kan tidak,” katanya. Sebagai informasi, penyidik Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara dua komisioner KY itu Kejaksaan Agung. Suparman dan Taufiq merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Keduanya dilaporkan Sarpin karena pernyataannya di media massa yang dianggap mencemarkan pribadinya. Polisi menjerat kedua Komisioner KY itu dengan Pasal 310 tentang Penghinaan dan 311 tentang Pencemaran nama baik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Purnomo)