Belum Lengkap, Berkas Sarpin Dikembalikan Kejagung Ke Bareskrim

Jakarta, Obsessionnews - Kasus pencemaran nama baik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saprin Rizaldi yang dilakukan oleh dua Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki masih terus bergulir. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T. Spontana mengungkapkan berkas tersebut dikembalikan ke Bareskrim Polri lantaran berkasnya masih belum lengkap alias P19. "Berkasnya memang terpisah (dua tersangka) dan telah diteliti tapi jaksa menilai ada kekurangan dan harus dikembalikan ke penyidik," ujar Tony di Kejaksaan Agung, Senin (24/8/2015). Tony menjelaskan, berkas kedua tersangka dikembalikan tidak dalam waktu yang bersamaan. Berkas Taufiqurahman Syahuri dikembalikan terlebih dahulu sekitar 10 hari yang lalu. Sebagai informasi, penyidik Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara dua komisioner KY itu Kejaksaan Agung. Suparman dan Taufiq merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi. Keduanya dilaporkan Sarpin karena pernyataannya di media massa yang dianggap mencemarkan pribadinya. Polisi menjerat kedua Komisioner KY itu dengan Pasal 310 tentang Penghinaan dan 311 tentang Pencemaran nama baik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Purnomo)





























