Terbukti Terima Suap, Sutan Bhatoegana Divonis 10 tahun

Jakarta, Obsessionnews - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan akhir terhadap Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Dalam kesimpulannya hakim menyatakan sutan terbukti menerima pemberian uang terkait pembahasan APBN Perubahan 2013 dan penerimaan gratifikasi. Politisi Partai Demokrat itu pun dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan. Sutan dinyatakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua lebih subsider," ujar Ketua hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8/2015). Hal yang memberatkan putusan hakim karena perbuatan Sutan dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim menilai, perbuatan Sutan juga bertentangan dengan slogan antikorupsi yang selama ini digaungkannya. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mencerminkan perilaku sebagai mantan anggota DPR yang terhormat. "Hal yang meringankan, terdakwa adalah kepala keluarga yang masih punya tanggungan," kata anggota majelis hakim Ugo. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya menuntut Sutan supaya dijatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa jugamenuntut agar hak politik Sutan dicabut. Namun, hakim tidak mengabulkannya. "Mengenai hak dipilih, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum KPK karena untuk menjadi anggota legistlatif tergantung kepada rakyat di daerah yang memilihnya," ungkap hakim Ugo. (Has)





























