Saksi Kasus KONI Akui Adanya Kuitansi Fiktif

Saksi Kasus KONI Akui Adanya Kuitansi Fiktif
Semarang, Obsessionnews - Dua tersangka kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kota Semarang kembali disidangka. Mereka adalah Suhantoro dan Djody Aryo Setiawan yang duduk di kursi panas Pengadilan Tipikor Semarang. Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi atas kasus dugaan penyelewengan tersebut. Dalam sidang, terungkap adanya kuitansi fiktif dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah yang diterima pada 2012-2013. "Iya memang ada kuitansi fiktif. Kuitansi itu untuk menutupi adanya pemotongan dana dari cabang olah raga (cabor). Dengan kuitansi itu, dalam LPJ-nya seolah-olah tidak ada pemotongan dana," ujar saksi Wakil Bendahara II KONI Semarang, Teguh Widodo, Selasa (18/8/2015). Teguh yang saat itu bertugas sebagai seksi transportasi dalam gelaran Porprov di Banyumas 2013 mengaku telah menyewa empat kendaraan jenis Innova dengan biaya Rp 55,2 juta. "Saat itu saya dimintai kuintansi kosong oleh Mochtar Hidayat, dia pengurus KONI. Tapi saya tidak tahu jika akhirnya biaya sewa yang hanya Rp 55,2 juta itu berkembang menjadi Rp 187 juta," tuturnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Susanto. Dalam kasus ini, dana hibah 2012-2013 yang dicairkan sejumlah Rp 19 miliar dan diduga telah diselewengkan sebanyak Rp 1.575 miliar. Sebab, dari hasil penyelidikan kejaksaan, ditemukan banyak pemotongan dana terutama dari cabang olahraga (cabor), pengadaan lelang seragam senilai Rp 745 juta yang tidak dibayar ke rekanan hingga penggelembungan harga sejumlah item terkait kegiatan Porprov di Banyumas dan Purwokerto. (Yusuf IH)