Kamis, Perkara OC Kaligis Mulai Disidangkan

Jakarta, Obsessionnews - Berkas perkara kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis sudah dinyatakan lengkap atau (P21). Ini artinya perkara OC Kaligis segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Sidang OC Kaligis, Kamis 20 Agustus 2015," ujar Humas Pengadilan Tipikor , Sutiyo Jumagi Akhirno, Selasa (18/8/2015). Sidang akan dimulai dengan pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh ketua majelis Sumpeno dan beranggotakan Arifin, Tito Suhud, Alexander Marwata, dan Ugo. OC Kaligis sendiri didakwa ikut terlibat dalam penyuapan hakim PTUN Medan saat menangani perkara dana Bansos. Kaligis merupakan, bagian dari tim kuasa hukum dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut karena telah menangani kasus dugaan korupsi dana Bansos. Kaligis menggugat di PTUN Medan, dan dalam putusannya Pemerintah Sumut dimenangkan. Namun diketahui, putusan hakim PTUN berbau amis. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua PTUN Tribeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, Hakim Demawan Ginting, dan Panitera Syamsir Yusfan ternyata dicocok uang miliar rupiah, oleh Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti. Mereka pun akhirnya jadi tersangka. Merasa tidak terima, Kaligis juga sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kaligis menilai penetapan tersangka dirinya oleh KPK, tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum. (Albar)





























