1.938 Napi Korupsi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan

Jakarta, Obsessionnews - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberi remisi HUT Kemerdekaan RI kepada 1.938 orang narapidana (napi) kasus korupsi dari total narapidana korupsi di Indonesia sebanyak 2.786 orang. "Sekali lagi ini bukan obral remisi kalau ada orang yang telah berbuat baik dan bertobat di dalam sana maka wajar," ujar Menkumham Yasonna H. Laoly saat memimpin upacara peringatan Kemerdekaan RI di kantornya, Senin (17/8/2015). Yasonna mengatakan pemberian remisi itu berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemberian Hak Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan dan PP Nomor 99/2012. "Di samping narapidana korupsi, ada juga narapidana lainnya yang mendapatkan remisi. Remisi tersebut berbentuk bebas dan pengurangan hukuman," katanya. Politisi PDI Perjuangan itu berharap bagi napi yang akan menghirup udara bebas untuk kembali ke masyarakat dan hidup bersama. Sementara bagi yang belum bebas, diharapkan remisi dapat memberikan semangat hidup dan menunggu hari terkahir menjalani pembinaan. "Jadi bukan hanya raja yang bersukacita. Negara kita ulang tahun jangan egoistik, orang-orang di dalam sana (lapas) juga harus menikmati. Ini juga sudah menjadi tradisi bangsa," ungkap dia. (Has)





























