Kios Penyimpanan Miras Digerebek Polisi

Kios Penyimpanan Miras Digerebek Polisi
Pekalongan, Obsessionnews - Satuan Sabhara Polres Pekalongan Kota berhasil menggerebek sebuah kios yang dipakai untuk gudang penyimpanan minuman keras (miras) jenis ciu di kompleks Pasar Grogolan, Kota Pekalongan, pada Jumat (14/8) pukul 15.00 WIB sore. Dari lokasi, petugas mengamankan satu orang tersangka bernama Sukadi (58) warga Jalan Mulia No 63 RT 04 RW 06, Kraton Lor, Pekalongan Utara yang bertindak sebagai penjual miras. Aparat kepolisian juga menyita barang bukti 32 kardus ciu yang tiap kardusnya berisi miras sebanyak 12 botol ukuran 1,5 liter. Di hadapan petugas, Sukadi mengaku mendapat pasokan ratusan botol ciu dari wilayah Sukoharjo. "Saya dapat kiriman dari Sukoharjo tiga hari lalu, total ada 35 kardus. Tapi dalam tiga hari ini, sudah laku tiga kardus," ungkapnya. Tiap botol ciu dijual oleh Sukardi seharga Rp15 ribu dengan untung Rp3.500 per botol. Setiap hari, kios gudang tersebut seringkali ditutup. Ia hanya mengambil minuman haram itu jika ada pesanan pembeli. "Kadang para nelayan yang mau berangkat melaut beli, satu sampai dua botol, katanya buat bekal di tengah laut. Jika ada yang pesan, saya ambilkan dari gudang," bebernya. Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan melalui Wakapolres Kompol Mashudi menjelaskan, penggerebekan gudang penyimpanan ciu berkat informasi dari sejumlah pedagang pasar setempat yang curiga dengan aktivitas tersangka. "Informasi masyarakat bahwa tempat tersebut diduga dipakai untuk penjualan miras, selanjutnya kita melakukan penyelidikan dan pengintaian," jelasnya. Hingga akhirnya pada Jumat (14/8/2015) sore, tersangka digrebek petugas saat sedang melayani pembelian miras. Tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan di Mapolres Pekalongan Kota. Sukadi akan dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Selasa (18/8/2015) mendatang. Mashudi menambahkan, penggrebekan miras ini adalah bagian razia yang ditingkatkan dalam rangka cipta kondisi jelang Pilkada. Ia juga menegaskan, jajaran Polres Pekalongan Kota tidak akan pernah bosan untuk memerangi penyakit masyarakat, salah satunya peredaran miras. "Setiap saat jika ada informasi, baik itu mengenai peredaran miras maupun perjudian, langsung kita tindak lanjuti. Pelaku yang terlibat akan kita tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya. (Yusuf IH)