KPU Usulkan 2017 Syarat Calon Perseorangan Dipermudah

KPU Usulkan 2017 Syarat Calon Perseorangan Dipermudah
Jakarta, Obsessionnews - Persyaratan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah untuk calon perseorangan tentang syarat dukungan massa dalam Pilkada serentak 2015 ternyata masih memberatkan bagi calon perseorangan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyampaikan, ada usulan dalam jangka panjang untuk Pilkada tahun 2017 mendatang, bahwa keran untuk calon perseorangan itu dipermudah dan ada kemungkinan supaya kalau ada perpanjangan pendafataran mereka (Calon Perseorangan) juga boleh mendaftar. Husni mengaku, tentang usulan mempermudah syarat dukungan dengan perseorangan tentu akan mempermudah KPU. "Karena jumlahnya berkurang yang harusnya tadi 10% jadi 6,5% kan jadi lebih mudah," ujar Husni di KPU, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015). Menurut Husni, mengenai dibuka perpanjangan bagi calon perseorangan itu menyulitkan, karena butuh pengajuan dukungan kemudian pemeriksaan. "Nanti kesempatan perbaikan itu kan butuh waktu," ungkapnya. (Purnomo)