Dianggap Kurang, Kejagung Kembalikan Berkas UPS ke Bareskrim

Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan UPS dengan tersangka Alex Usman ke Bareskrim Mabes Polri. Hal itu dikarenakan Kejagung manganggap materi berkas tersebut masih ada yang kurangan. "Ada yang kurang materinya," ujar Kanit III Subdit V Dittipikor Bareskrim Polri, AKBP Bagus Suropratomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015). Dari kekurangan berkas tersebut, Kejagung meminta kepada Bareskrim untuk menambahkan saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi UPS itu. "Jaksa meminta kami menambah saksi ahli untuk diperiksa," kata Bagus. Bagus mengaku, berkas Alex Usman nanti akan kembali dilimpahkan ke Jaksa pada Kamis (13/8/2015). Dia juga berharap berkas segera dinyatakan P21 dan maju sidang. "Kami harap setelah petunjuk dipenuhi dan berkas dinyatakan P21 sehingga bisa segera sidang," kata Bagus. Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di APBD Perubahan DKI Jakarta tahun 2014, Alex Usman ke Kejaksaan Agung pada selasa (4/8). Alex sendiri telah ditahan di Rutan Bareskrim sejak Kamis, 30 April 2015. Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan dua orang tersangka yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman, keduanya ditahan di Bareskrim Polri. Selain menetapkan dua tersangka, Bareskrim juga memeriksa puluhan saksi baik dari pihak Kepala Sekolah, pihak swasta, anggota DPRD DKI, hingga Gubernur DKI, Ahok juga tidak luput dari pemeriksaan. (Purnomo)





























