Rekanan dan Pelaku Utama Tukar Guling Tanah Divonis 5 Tahun Penjara

Semarang, Obsessionnews - Kasus penyelewengan tukar guling tanah (Ruislag) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar kembali menuai hasil. Direktur CV Tri Daya Pratama, Saiful Jamil dijatuhi pidana 5 tahun penjara, sama dengan pelaku utama yakni Wali Kota Tegal Ikmal Jaya. Ketua Majelis hakim, Torowa Daeli menjerat terdakwa pasal 3 ayat jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah jo pasal 15 ayat 1 ke-(1) KUHAP UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa dikenai denda Rp 350 juta, subsidier 3 bulan penjara. "Terdakwa merugikan keuangan negara, baik sendiri maupun bersama-sama dengan memperkaya sendiri melakukan perbuatan korupsi," ucapnya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/8/2015). Saiful juga diberi sanksi uang pengganti Rp 23 miliar yang bila tidak dipenuhi, maka diganti hukuman 1 tahun penjara. Putusan majelis hakim 1,6 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 6,6 tahun penjara. Berdasarkan hasil persidangan, terdakwa rekanan bersama-sama mantan Walikota Tegal terbukti merubah harga standar pasar ruislag aset milik pemerintah daerah yang berada di dua lokasi berbeda. Pertama, tanah di Kelurahan Keturen kecamatan Tegal Selatan seluas 20.435 m2 dihargai Rp 160 ribu per-meter persegi. Padahal harga standar pasar untuk tanah adalah Rp 300 ribu per m2. Lokasi kedua adalah tanah seluas 10.987 di Kelurahan Pekauman Kecamatan Tegal Selatan yang dihargai Rp 350 ribu. Sedangkan harga standar pasar tanah dikawasan itu mencapai Rp1,5 juta. Kedua lokasi tanah tersebut ditukarkan milik CV Tri Daya Pratama yang berada di tanah Kalingangsa kecamatan Margadana seluas 105.071 m2. "Terdakwa menukar aset milik pemkot dengan harga sesuai standar pasar. Namun, tanah pengganti milik swasta yang ditukar senilai Rp 85 ribu. Padahal harga standar pasar tanah senilai Rp 29 ribu. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian senilai Rp 23,4 miliar sesuai laporan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP)," terang majelis hakim. Menanggapi putusan, kedua belah pihak antara JPU maupun terdakwa masih akan mempertimbangkan lebih lanjut untuk 7 hari ke depan. (Yusuf IH)





























