Masa Incumbent Diperpanjang Tapi 2017 Tak Bisa Dicalonkan Lagi

Jakarta, Obsessionnews - Pimpinan DPR setuju Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk mengatur adanya calon tunggal di tujuh daerah. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Perppu itu juga sekaligus untuk menghindari ditundanya Pikada di tujuh daerah tersebut. Nantinya incumbent cukup diperpanjang masa jabatannya sampai 2017 sebagai kepala daerah. "Kita buat saja payung hukumnya berupa Perppu untuk memperpanjang masa jabatan incumbent sampai 2017," ujarnya di DPR, Senin (10/8/2015). Namun kata Fahri, jika itu disepakati incumbent di tujuh daerah tersebut, pada Pilkada serentak 2017 tidak bisa dicalonkan lagi sebagai kepala daerah. Jadi masa pemerintahan mereka hanya dua tahun. "Ya sampai dua tahun saja, tidak boleh mencalonkan lagi, kan 2017 ada Pilkada lagi," tuturnya. Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengaku usulan tersebut sudah disampaikan ke Presiden pada saat DPR menggelar rapat konsultasi dengan Presiden di Istana Bogor pekan lalu. Namun, kata dia sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari pemerintah. (Albar)





























