Perpanjang Pendaftaran, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Bogor, Obsessionnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar rapat sore ini menyikapi pelaksanaan pilkada serentak 2015. Hasil rapat tersebut akan mengeluarkan sebuah rekomendasi kepada KPU terkait daerah yang belum bisa menyelenggarakan pilkada karena calonnya kurang dari dua pasangan. "Memang ada beberapa kendala yang harus dicermati segera dan selepas dari tempat ini kami segera melakukan rapat pleno," ujar Ketua Bawaslu Muhammad usai menghadiri rapat konsultasi bersama presiden Jokowi di Istana Bogor, Rabu (5/8/2015). Muhammad mengatakan perpanjangan waktu pendaftaran bisa menjadi satu satu opsi yang bakal direkomendasikan. Sebab, presiden Jokowi sudah memutuskan tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). "Iya salah satunya akan kami cermati apa plus minusnya, apa yang harus menjadi perhatian penyelenggara pemilu dan juga untuk mengakomodir aspirasi masyarakat melalui parpol," katanya. Ketua KPU, Husni Kamil Malik mengaku tidak keberatan apabila ada permintaan perpanjangan masa pendaftaran. Menurut dia, KPU tidak memiliki kewenangan untuk merubah peraturannya sendiri, sementara Perppu yang diharapkan bisa menjadi solusi terakhir justru tidak diakomodir oleh presiden. "Alternatifnya memperpanjang ya tapi kita akan lihat rekomendasi dari Bawaslu," tandasnya. Berdasarkan data KPU, hingga batas akhir masa perpanjangan pendaftaran pilkada pada Senin (3/8/2015), dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada, masih ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki satu pasangan bakal calon. Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain itu, ada 83 daerah yang berpotensi memiliki satu pasangan bakal calon. Pasalnya, di daerah itu, hanya ada dua pasangan bakal calon yang mendaftar. Jika salah satu pasangan bakal calon itu tidak lolos verifikasi sehingga hanya ada satu calon, KPU akan kembali membuka pendaftaran. Namun, jika tak ada pendaftar baru, berarti di daerah itu hanya ada satu pasangan calon. KPU mencatat terdapat 838 pasangan calon yang diterima pendaftarannya dengan rincian 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 115 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan 702 pasangan calon bupati dan wakil bupati. (Has)





























