KPU: Pilkada Hanya Daerah Lebih Satu Pasangan Calon

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran Bakal Calon (Balon) kepala daerah dalam Pilkada serentak 2015 ini. Oleh karena itu, KPU hanya akan melaksanakan Pilkada serentak di daerah yang mempunyai pasangan calon lebih dari satu. PKPU No 12/2015 menyebutkan, akan langsung dilakukan penundaan hingga Pilkada berikutnya bila calon pasangan tak kunjung lebih dari satu setelah pendaftaran tahap kedua ditutup. Hadar mengatakan, jika calon tak kunjung memenuhi persyaratan, maka mereka tak bisa mendaftar. Hadar juga menyebut bahwa pada peraturan sebelumnya juga sudah ada pasal yang menyatakan tak ada Pilkada di daerah yang hanya ada 1 pasangan calon. Kalau pasangan calon sudah dua, lanjut Hadar, atau lebih dari dua ya teruskan saja, tidak boleh dibuka lagi pendaftaran. Jadi, didalam pemilihan itu harus ada dua pasangan calon. "Itu pemilihannya harus dua. Jadi, kalau ada orang yang bilang pemilihan hanya satu, ya itu menurut saya belum membaca PKPU itu dengan rinci," ujar Hadar di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2015). Oleh karena itu, dalam PKPU No 12/2015 kemudian disebutkan bahwa pendaftaran pasangan calon diperpanjang hanya sampai tahapan kedua saja. "Jadi, dikehendaki dalam undang-undang itu harus dua pasangan. Tidak ada, hanya satu pasangan di pemilihan, itu tidak boleh. Kalau pendafataran cuma satu, ya kita buka lagi dong pendaftarannya. Itu memang inisitiatif KPU karena di undang-undang tak terbayang," pungkasnya. (Purnomo)





























