Kejati Kembali Periksa 3 Tersangka Kolam Retensi

Semarang, Obsessionnews - Penyidik Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jateng kembali memeriksa sejumlah saksi dan tersangka dalam kasus kolam retensi, kota Semarang. Tiga orang tersangka dan satu orang saksi dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada Rabu (4/5/2015).
Mereka adalah Tias Sapto Nugroho selaku pengawas proyek,Tri Budi Purwanto selaku kontraktor pemenang, Handawati Utomo selaku Direktur PT Harmony International Technology dan tersangka utama, pengguna anggaran, Nugroho Joko Purwanto selaku Kepala Dinas Pengembangan Sumber Daya Alam - Energi Sumber Daya Mineral (PSDA-ESDM) kota Semarang. Hanya satu orang yang diperiksa sebagai saksi adalah Tias Sapto Nugroho.
Keempatnya diperiksa dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, di kantor Kejati Jateng. "Sampai saat ini sudah ada dua orang yang diperiksa, yakni Tias Sapto Nugroho dan Nugroho Joko," terang Kepala Bidang Penerangan Hukum (Kabidpenkum) Eko Suwarni saat ditemu di kantornya, Selasa (4/8/2015).
Sedangkan pemeriksaan terhadap kedua orang lainnya, Tribudi Purwanto dan Handawati Utomo ditunda karena penyidik sedang mengurus kasus di Slawi.
"Kalau tersangka yang gagal diperiksa, Tri Budi Purwanto dan Handawati keterangannya karena sakit dan penyidiknya bersamaan diluar kota," imbuh dia.
Seperti diketahui, pihak Kejaksaan telah menetapkan sejumlah saksi dan tersangka dalam kasus yang menghabiskan dana APBD 2014 sebesar Rp 35 miliar. Proyek tersebut disinyalir menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) serta diduga terjadi penyimpangan saat dibangun.
Kasus itu sebelumnya telah dibidik Kejati Jateng pada tahun 2010 lalu atas aliran dana ganti rugi pengadaan lahan proyek di Kelurahan Panggung Lor, Semarang Utara. Namun, penyelidikan kasus terhenti dengan alasan tidak ada bukti. (Yusuf IH)




























