KPK: Terbuka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus PTUN Medan

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, tidak akan berhenti pada delapan orang tersangka, akan tetapi masih terbuka kemungkinan ada tersangka baru. "Kalau ditanya soal kemungkinan tersangka baru, jawabnya ya kemungkinan itu ada," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP kepada Obsessionnews, Kamis (30/7/2015). Johan mengatakan saat ini KPK masih mengembangkan penyidikan perkara tersebut, sehingga ia belum dapat memastikan pihak mana yang bakal menjadi target selanjutnya. Mengacu pada proses penyidikan yang dilakukan, apabila penyidik sudah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka KPK bisa mengeluarkan sprindik baru. "Sampai hari ini masih dikembangkan proses penyidikan, jadi memang belum ada tentang tersangka baru, tapi masih akan dikembangkan," terang Johan. Terakhir kali, KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Kasus yang menjerat pasangan suami istri itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat pengacara ternama Otto Cornelis Kaligis. Kasus suap hakim ini terkuak setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015 lalu. Ketika itu, tim Satgas KPK berhasil meringkus anak buah OC Kaligis yang bernama Gerry dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim serta seorang panitera. (Has)





























