Indonesia Dapat Fasilitas Ekspor Perikanan ke AS

Jakarta, Obsessionnews - Di tengah situasi perekonomian yang sedang mengalami perlambatan, sektor perikanan Indonesia mendapatkan angin segar untuk ekspor ke pasar Amerika Serikat (AS) setelah Presiden Barack Obama dengan persetujuan Senat AS menandatangani pembaharuan dan perpanjangan skema Generalized System of Preference (GSP), pada 29 Juni 2015. “GSP merupakan skema khusus dari negara-negara maju yang menawarkan perlakuan istimewa non-timbal balik seperti tarif rendah atau nol kepada impor produk yang berasal dari negara-negara berkembang. Indonesia termasuk yang mendapatkan fasilitas GSP,” jelas Saut P Hutagalung, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan Perikanan, Kamis (30/7/2015). Menurut Saut, skema tersebut sempat terhenti sejak tahun 2013 karena tidak mendapatkan persetujuan Senat AS. Skema GSP akan mulai berlaku mulai 29 Juli 2015 hingga 31 Desember 2017. Hal ini akan menjadi peluang yang sangat baik bagi eksportir perikanan Indonesia karena melalui skema tersebut sejumlah produk perikanan Indonesia, seperti kepiting beku, ikan sardin, daging kodok, ikan kaleng, lobster olahan, rajungan dan dibebaskan dari tarif bea masuk atau dengan kata lain dikenakan tarif 0%. Besarnya penurunan tarif antara 0,5 – 15 %. Ia menjelaskan, Amerika Serikat merupakan pasar tujuan ekspor utama bagi produk perikanan Indonesia. Selama empat tahun terakhir nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke AS terus menunjukan peningkatan, yaitu USD 1,07 Miliar tahun 2011, USD 1,15 Miliar tahun 2012, USD 1,33 Miliar tahun 2013 dan USD 1,84 Miliar tahun 2014. Komoditas utama ekspor Indonesia antara lain udang, kepiting, tuna, tilapia, cumi-cumi, ikan hias, rumput laut, kekerangan dan lobster. “Pertumbuhan ekspor produk perikanan Indonesia ke Amerika Serikat mengalami peningkatan rata-rata sebesar 21,14% sejak tahun 2011. Semua produk perikanan yang mendapatkan fasilitas GSP diperkirakan 1,75% dari total eks[por ke AS yang mencapai USD 1,84 Milira tahun 2014,” tandasnya. Ditegaskan, GSP yang diberikan oleh Pemerintah Amerika Serikat ini merupakan skema khusus penurunan tarif bea masuk ke AS yang sifatnya non-timbal balik artinya ditentukan sepenuhnya oleh AS. Namun demikian, hubungan antara Indonesia – AS yang baik selama ini khususnya kerjasama yang baik antara KKP dan pihak otoritas terkait di AS, upaya KKP menurunkan tarif yang gencar terutama sejak November 2014 serta langkah-langkah penanggulangan praktek IUU Fishing dan membangun kelautan dan perikanan berkelanjutan turut berkontribusi pada pemberian fasilitas GSP kepada Indonesia. “Momentum ini harus segera dimanfaatkan oleh para eksportir produk perikanan mengingat pesaing Indonesia seperti China dan Vietnam tidak mendapatkan fasilitas serupa. Maskipun demikian, para eksportir tetap harus menjaga kualitas dan mutu produk perikanan serta memperhatikan aspek-aspek kelestarian sumber daya perikana dan aspek social seperti yang ditetapkan oleh otoritas AS. Hal tersebut mengingat pemerintah AS cukup ketat dalam menerapkan berbagai persyaratan untuk produk yang diimpornya,” tuturnya. (Ali)





























