KPU Tak Tolerir Waktu Pendaftaran Balon Peserta Pilkada

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini, telah menutup pendaftaran Bakal Calon (Balon) Peserta Pilkada Serentak. Oleh karena itu, KPU tidak akan memberikan kelonggaran waktu untuk pendaftaran Balon peserta pilkada. Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, yang penting adalah bagaimana semua pihak, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelengara dan peserta pilkadanya, sama-sama mematuhi dan melaksanakan peraturan yang digunakan dalam Pilkada ini. "Utamanya dalam tahapan pencalonan tentu merujuk pada PKPU 12/2015," ujar Husni di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015). Dia menjelaskan, dimana batas pendaftaran itu hari ini dan jelas diatur jam 16.00 apa bila pada jam tersebut pasangan calon beserta pengusungnya tidak mendaftar, maka KPU tidak akan menerima. "Untuk parpol dan gabungan parpol, tidak hadir, maka tidak diterima," tegas Husni. Namun, lanjut Husni, bila mereka hadir (peserta Pilkada) dan ada kekurangan dokumen sebelum jam 16.00 itu, maka KPU masih tolerir adanya proses penyusulan dokumen yang tentu harus hari ini jg tuntas tdk boleh lampaui hari ini. (Purnomo)





























