Dua Komisioner KY Diperiksa Bareskrim Polri

Jakarta, Obsessionnews - Dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri dipanggil Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk diperiksa terkait dugaan pidana pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.  “Memenuhi panggilan lembaga negara, karena ini kan lembaga negara polisi ya jadi harus saling menghormati. Yang penting etikanya harus kita kedepankan,” ujar Taufiqurrohman Syahuri di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (27/7/2015). Sarpin melaporkan keduanya karena pernyataan terkait putusan Sarpin soal sidang praperadilan Budi Gunawan dianggap mencemarkan nama baik. Taufiq mengungkapkan, pernyataan pihaknya terhadap hakim Sarpin Rizaldi merupakan tugas kelembagaan. Oleh sebab itu, dia khawatir bila ke depan ada orang yang menjalankan tugas kelembagaan, lalu ada pihak yang tidak senang kemudian melapor ke Bareskrim. “Saya pribadi tidak prihatin, yang saya prihatin lembaga. Bisa saja suatu saat orang yang sedang menjalankan tugas misal DPRD marah-marah ke bupati karena tidak menjalankan anggaran dengan baik. Bupatinya sakit hati lapor ke Bareskrim,” kata dia. Kedua Komisioner KY itu disangkakan dengan Pasal 310 tentang penghinaan dan 311 tentang pencemaran nama baik Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Seperti dilaporkan, pada 18 Maret 2015, Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim dengan nomor laporan Pol:LP/335/III/2015. Sarpin menganggap pernyataan KY ke media massa mencemarkan nama baik, merusak harkat dan martabat diri secara pribadi maupun profesi. (Purnomo)





























