Kubu ARB Menang di PN Jakarta Utara

Jakarta, Obsessionnews - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Lilik Mulyadi mengabulkan gugatan permohonan yang diajukan oleh Partai Golkar versi Munas Bali di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie (ARB) terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar. Hakim memutuskan, bahwa Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak berlaku, atau dibatalkan demi hukum. "Majelis hakim menilai adanya bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah," ujar Hakim Ketua Lilik Jumat (24/7/2015). Hakim menilai, pelaksanaan Munas Ancol tidak sesuai dengan dilakukan tidak sesuai dengan administrasi dan ketentuan AD/ART partai. Karena itu, apapun keputusan atau kebijakan yang diambil dari Munas dianggap tidak sah. Sedangkan, untuk Munas Bali hakim menilai, pelaksanaannya sudah sesuai dengan administrasi dan AD/ART partai. Demikian juga memangnya Aburizal sebagai ketua umum dalam Munas tersebut juga dianggap tidak bertentangan dengan hukum. "Maka kepengurusan Munas XI Partai Golkar di Bali untuk periode 2014-2019 adalah sah. Para penggugat memiliki legal standing," kata Lilik. Meski kubu Aburizal menang di PN Jakut. Namun, sebelumnya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) kubu Agung Laksono menang dari Aburizal Bakrie, setelah Aburizal gugatanya diterima di Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN). Polemik ini masih berlanjut, karena kubu Aburizal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (Albar)





























