Analisis PPATK Belum Bisa Jadi Acuan Ungkap Rekening Gendut

Analisis PPATK Belum Bisa Jadi Acuan Ungkap Rekening Gendut
Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan rekening gendut milik sejumlah kepala daerah dari hasil penelisikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, belum tentu semua hasil analisis PPATK itu bisa ditingkatkan dan bermuara ke proses hukum. "Karena masing-masing laporan hasil analisa itu masih perlu pendalaman," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jumat (24/7/2015). Menurutnya, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus korupsi, harus ada unsur-unsur yang dipenuhi. Misalnya, apakah ada unsur melawan hukumnya, maupun menyalahgunakan kewenangan. Dia menyatakan, kalaupun ada aliran dana masih harus dicermati lagi dari mana asalnya, apakah didapatnya dari penyimpangan-penyimpangan jabatannya. "Jadi tidak semuanya mesti bermuara ke proses hukum," katanya. Karenanya, Prasetyo berjanji akan mengkomunikasikan lagi dengan PPATK. "Jangan juga semua yang diserahkan kepada kejaksaan, semuanya jadi perkara. Bukan seperti itu," pungkasnya. (Purnomo)