Kejati Tetapkan 2 Tersangka Pejabat IAIN IB Padang

Kejati Tetapkan 2 Tersangka Pejabat IAIN IB Padang
Padang, Obsessionnews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan dua pejabat dilingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang, Sumbar sebagai tersangka terkait pembangunan kampus III di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah. Kejati Sumatera Barat Sugiyono berkomitmen untuk segera menuntaskan dugaan kasus tersebut. Sebagai bentuk keseriusan dalam menuntaskan permasalahan pengadaan tanah untuk lahan IAIN Imam Bonjol seluas 60 hektar, Kejati telah memeriksa 14 orang sebagai saksi, dan dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing S dan E. “Saat ini kami sedang mendalami kasusnya. Kita sudah diperiksa 14 orang dan sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sugiyono kepada wartawan usai memperingati Hari Bhakti Ahdyaksa yang ke 55 tahun, Rabu (22/7). Sugiyono mengatakan, pengadaan tanah kampus III IAIN Imam Bonjol di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Padang tahun 2010 hingga 2012 dinilai menyalahi ketentuan, karena luas tanah yang dibayar lebih dari lahan yang dibutuhkan. Akibatnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp14 Milliar “Akan tetapi kerugian dimaksud akan dihitung lebih detail dan valid oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah hasil penghitungan keluar, kasusnya akan segera dinaikkan statusnya ke tahap penuntutan,” sebut Sugiyono Sugiyono menjelaskan, setiap menangani kasus dugaan korupsi, pihaknya selalu berhati-hati dalam menetapkan tersangka, dan mengumpulkan bukti kuat terlebih dahulu, mengingat saat ini penetapan tersangka telah masuk dalam objek pra peradilan. (Musthafa Ritonga)