KPK: OC Kaligis Boleh Dijenguk Setelah 7 Hari Ditahan

KPK: OC Kaligis Boleh Dijenguk Setelah 7 Hari Ditahan
Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bersikap tidak adil karena tidak mengijinkan keluarga maupun kerabat dekat OC Kaligis menjenguk ke rumah tahanan. KPK beralasan larangan itu berlaku karena pengacara senior itu tengah menjalani masa pengenalan lingkungan. "Sebenarnya berlaku sama kepada semua tahanan. Kalau pihak rutan, mereka hanya menjalankan sesuai aturan. Tidak ada yang khusus dan spesial dalam hal ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Media KPK, Priharsa Nugraha saat dihubungi, Senin (20/7/2015). Priharsa mengatakan OC Kaligis sudah dapat dijenguk setelah masa pengenalan rutan berakhir. Dalam ketentuan KPK, tersangka yang ditahan bisa dijenguk setelah tujuh hari menjalani masa pengenalan rutan. Artinya dalam pekan ini OC kaligis sudah bisa jenguk orang. "Ada proses masa pengenalan lingkungan, maksimal tujuh hari," katanya. Akan tetapi kata Priharsa setiap keluarga atau kerabat dekat lainnya yang mau menjenguk harus mendapat ijin terlebih dahulu dari penyidik KPK. Ijin itu akan dikeluarkan jika tahanan menulis sendiri daftar tamu yang akan menjenguk. Jika tidak terdaftar maka yang bersangkutan tidak diijinkan masuk. "Setiap yang boleh berkunjung itu sesuai dengan daftar yang disampaikan oleh penyidik, yang itu diisi oleh tahanan itu sendiri," ucap dia. Kaligis resmi ditahan KPK pada Selasa (14/7/2015) malam, setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya, Jakarta Selatan. (Has)