Lebaran, Para Koruptor Dapat Potongan Masa Tahanan

Lebaran, Para Koruptor Dapat Potongan Masa Tahanan
Jakarta, Obsessionnews - Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah tidak hanya memberikan berkah kepada umat muslim pada umumnya. Para terpidana kasus korupsi juga ikut merasakan berkah dari hari kemenangan Islam. Salah satunya, adalah terpidana kasus mafia pajak, Gayus Halomuan Tambunan. Gayus yang sejak 5 Juni 2012 mendekam di Lembaga Pemasyarakat Suka Miskin Bandung itu, mendapat remisi atau potongan masa tahanan, selama 1 bulan 15 hari. ‎"Untuk Gayus lebaran kali ini dapat remisi," ujar Kepala Devisi Pemasyarakatakan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Agus Toyib, Kamis (16/7/2015). ‎Tahun lalu, Gayus juga mendapatkan remisi, pada saat Idul Fitri, yakni 1 bulan 15 hari. Ia bersama 32 narapidana koruptor mendapatkan remisi. Hal itu sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Nomor W.11.1777 PK.0101.02. Tahun 2014. Selain, Gayus mantan Bendahara Partai Demokrat yang menjadi terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Nazaruddin juga tengah diusulkan mendapatkan remisi. Tidak hanya para koruptor, para terpidana kasus terorisme dan narkoba juga sebagian banyak yang mendapatkan remisi.