UU Bertentangan dengan UUD 45, Grasi Antasari Terganggu

UU Bertentangan dengan UUD 45, Grasi Antasari Terganggu
Jakarta, Obsessionnews - Jurubicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR) Habiburokhman SH MH menegaskan, polemik seputar rencana Presiden Jokowi untuk memberikan grasi kepada mantan Ketua KPK Antasari Ashar haruslah diselesaikan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di satu sisi, tegas Habib, keinginan Presiden Jokowi memberikan grasi dengan alasan kemanusiaan tidak bisa disalahkan. Hal tersebut merupakan hak konstitusional beliau selaku Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. “Namun di sisi lain ada UU Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Grasi yang mengatur tenggat waktu pengajuan grasi adalah paling lama 1 tahun setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, padahal putusan kasus Antasari Azhar telah berkekuatan hukum tetap sejak 3 tahun lalu,” tandasnya kepada Obsessionnews, Selasa (14/7/2015). Ia menekankan, baik UUD maupun UU Grasi adalah peraturan yang bersifat hukum positip, namun jika dilihat dengan cermat ada ketidaksinkronan antara norma yang diatur di UUD 1945 dengan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2010 yaitu timbulnya batas waktu pengajuan. “Seharusnya UU hanya memperjelas norma yang ada dalam UUD dan tidak bisa membuat aturan baru yang membatasi pelaksanaan ketentuan UUD, sebab kedudukan UU jelas berada dibawah UUD,” jelas dia. Terkait permasalahan tersebut diatas, SPR berinisiatif akan segera mendaftarkan permohonan uji materiil UU Grasi ke Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran akan dilakukan setelah selesai libur Idul Fitri atau sekitar tanggal 23 Juli 2015 di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,” paparnya. “Kami akan meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal 7 ayat (2) UU Grasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Habib. Dalam pengajauan Uji Materiil ini, menruut Habib, pihaknya tidak bertindak selaku kuasa hukum Antasari Azhar melainkan sebagai Advokat yang merasa hak konstitusinya untuk mencari keadilan menjadi terhambat dengan keberadaan pasal tersebut. “Kami menyarankan Presiden Jokowi untuk tidak tergesa-gesa mengabulkan atau menolak permohonan grasi Antasari Ashar melainkan menunggu selesainya pemeriksaan perkara Uji Materiil yang kami ajukan tersebut terlebih dahulu,” tuturnya. Menurut Habib, SPR optimis jika Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan uji materiil ini, sebab persoalannya memang tergolong sederhana dan tidak memerlukan penafsiran hukum yang rumit. Terlebih lagi saat ini para pemimpin kita sedang mengalami kebuntuan hukum untuk memutuskan permohonan grasi Antasari. “Kami perkirakan pemeriksaan uji materiil ini akan berlangsung paling lama 4 bulan, namun kami akan meminta Mahkamah Konstitusi menjadikan perkara ini prioritas sehingga Presiden Jokowi tidak perlu menunggu terlalu lama untuk membuat keputusan,” terangnya. Menurutnya, kasus Antasari Azhar adalah kasus sangat penting yang menjadi awal terjadinya berbagai tuduhan kriminalisasi dan pelemahan terhadap KPK. “Kita memang tidak boleh mengintervensi pokok perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, karenanya pemberian grasi kepada Antasari yang saat inipun sudah sakit-sakitan merupakan jalan keluar yang sangat bijak,” ungkapnya. (Ars)