Pimpinan KPK Siap Hadapi Praperadilan OC Kaligis

Pimpinan KPK Siap Hadapi Praperadilan OC Kaligis
Jakarta, Obsessionnews - Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menyatakan tidak keberatan dengan gugatan praperadilan yang bakal ditempuh Otto Cornelis (OC) Kaligis. KPK bakal menyiapkan segala sumberdaya yang mereka miliki untuk melawan pengacara kawakan tersebut. "Kami bukan hanya siap untuk berhadapan dia pengadilan, tapi juga di praperadilan kalau itu diajukan. karena itu hak, kami harus menghormati hak orang," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2015). Ruki percaya diri alias pede karena menurutnya KPK mempunyai ahli hukum yang tidak kalah bagus dengan OC Kaligis. Misalnya, Profesor Indriyanto Seno Adjie dan Adnan Pandu Praja yang sebelum masuk KPK berprofesi sebagai pengacara dan notaris serta Zulkarnaen yang dikenal sebagai jaksa senior. "Saya kan elek-elek juga kan praktisi hukum. Enggak masalah kalau itu," tutur dia. Otto Cornelis Kaligis melalui anggota pengacaranya mempertimbangkan mengajukan praperadilan terhadap KPK. Pihaknya tak terima dijadikan tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. "Upaya praperadilan akan dipertimbangkan," kata pengacara Kaligis, Afrian Bondjol. Kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, KPK telah menetapkan tiga orang hakim dan satu panitera PTUN Medan sebagai tersangka. Selain itu, KPK menetapkan pengacara bernama M Yagari Bhastara Guntur atau Gerry dan OC Kaligis sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Di dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan Gerry terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera. Mereka adalah Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta Syamsir Yusfan. (Has)