Libur Lebaran, Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan

Libur Lebaran, Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan
Pekalongan, Obsessionnews - Bagi anda yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor namun jatuh temponya bersamaan saat lebaran tiba tidak perlu khawatir. Sebab, kantor Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) - Samsat Kota Pekalongan memberikan dispensasi terhadap Wajib Pajak berupa pembebasan denda selama libur cuti bersama. "Diberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa Hari libur nasional pada tanggal 17 dan 18 Juli 2015 atau hari raya Idul Fitri 1436 H kantor Samsat Kota Pekalongan libur. Demikian pula pada hari libur atau cuti bersama pada tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015 kantor Samsat libur. Jadi, mulai tanggal 16 sampai 21 Juli 2015 Samsat Kota Pekalongan tidak membuka pelayanan. Kantor Samsat beraktifitas lagi pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2015," jelas Baur STNK Samsat Kota Pekalongan, Aiptu Sumiyanto, Selasa (14/7/2015). Berdasarkan surat Kepala Dinas PPPAD Provinsi Jawa Tengah Nomor 973/17049 tanggal 13 Juli 2015, perihal Pelayanan Samsat pada hari libur/cuti bersama hari raya Idul Fitri 1436 H/2015, pihaknya membebaskan pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada tanggal 16 Juli hingga 21 Juli 2015 dengan tidak memberikan sanksi administrasi atau denda. Meski begitu, ia menegaskan pendaftaran pembayaran pajak tersebut tidak boleh melebihi ketetapan atau tanggal 22 Juli 2015. "Apabila didaftarkan lebih dari tanggal 22 Juli 2015 dikenakan sanksi atau denda sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya. Oleh karena itu, Sumiyanto menghimbau agar para WP memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dalam mengurus pajak kendaraan bermotor sebelum terlambat. Bahkan lebih baik jika pajak kendaraan itu diurus sebelum jatuh tempo. "Untuk kendaraan yang masa tempo pembayaran pajaknya telah habis di luar masa libur Lebaran tidak akan mendapat kompensasi pembebasan denda," imbuhnya. (Yusuf)