KPK Tahan Bos PT Traya Tirta Makassar

KPK Tahan Bos PT Traya Tirta Makassar
Jakarta, Obsessionnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Hengky Wijaya. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap HW (Hengky Wijaya)," ujar Kapala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Media KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Rabu (15/7/2015). Priharsa mengatakan penahanan terhadap Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar itu dilakukan karena berkas penyidikan yang bersangkutan hampir rampung, dengan demikian Hengky akan segera menjalani masa sidang. Hengky ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. "Untuk ditahan selama 20 hari pertama," katanya. Hengky diduga berperan sebagai pihak yang menyuap mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dan PT Traya Tirta Makassar. Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. (Has)