Penetapan Tersangka Kepala Daerah Tidak Hambat Pilkada

Penetapan Tersangka Kepala Daerah Tidak Hambat Pilkada
Jakarta, Obsessionnews - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) membantah, kalau penetapan tersangka kepada kepala daerah Bupati Barru, Bupati Kotabaru Kalimantan Selatan, Irhami Rinjani serta Bupati Bengkalis, Riau, Herliyan Saleh yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, dilakukan pihaknya untuk menghambat pelaksanaan pilkada serentak tahun ini. "Jangan kaitkan pilkada. Kami tidak akan menghambat," ujar Buwas di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015). Dia menjelaskan, bahwa kasus Bupati Barru tak menutup kemungkinan akan diserahkannya kepolisian daerah setempat."Kalau menyangkut kepala daerah level kabupaten, kami serahkan Polda. Kalau level provinsi, Bareskrim yang ambil alih," pungkasnya. Sekedar diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Bupati Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur (AIS), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Dirtipikor Bareskrim Polri, Brigjen Viktor Simanjuntak mengatakan AIS diduga terlibat sejumlah kasus selain dugaan pemerasaan kepengurusan perizinan. Akan tetapi dirinya masih enggan menjelaskannya secara rinci. Namun dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penyitaan terkait kasus yang diduga hasil korupsinya dilakukan untuk memperkaya diri tersebut. (Purnomo)