KPK Tetapkan OC Kaligis Sebagai Tersangka

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprindik) terhadap pengacara kondang Otto Conelis Kaligis terkait kasus korupsi suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumantra Utara. "Telah ditemukan dua alat alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka," ujar Pimpinan sementara KPK, Johan Budi, di kantornya, Selasa (14/7/2015). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap OC Kaligis sebagai saksi. Selain itu, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor OC Kaligis, untuk menguatkan bukti permulaan. OC Kaligis telah dijemput paksa oleh KPK Selasa sore di sebuah hotel daerah Lapangan Banteng, Jakarta. Namun, sayangnya, OC tidak mau memberikan komentar apapun saat dicecar aneka pertanyaan oleh para wartawan. Kasus ini bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK pada 9 Juli lalu. Kelimanya yaitu M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah O.C. Kaligis;Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan;Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan;dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Untuk mendalami kasus tersebut, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugraha, kemudian di kantor anak buah Gatot yakni Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Ahmad Fuad Lubis. Dalam pengembangnya, Fuad Lubis diduga telah mengunakan jasa pengacara OC Kaligis, untuk menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, setelah dirinya dikaitkan dengan kasus korupsi dana bantuan sosial Pemrov Sumatera Utara tahun 2012-2013. Gugatan itu, akhirnya dikabulkan majelis hakim dipimpin Tripeni, dan anggotanya Amir dan Dermawan. Atas perbuatannya, OC disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama. (Albar)





























