PPP Kubu Djan Faridz Ajukan Kasasi

Jakarta, Obsessionnews - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin oleh Djan Faridz memastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan gugatan PPP kubu Romahurmuziy (Romi). "Pasti kasasi," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusuma, saat dihubungi Minggu (12/7/2015). Ia mengatakan, putusan PTTUN belum bersifat final dan mengikat. Artinya, kubu Romi tidak bisa mengklaim pihaknya telah menang dan berhak atas kepengurusan PPP. Sebab, masih ada proses hukum berupa kasasi yang nantinya memiliki kekuatan hukum tetap. "Jadi selama belum inkracht masih dalam sengketa dan tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk menyatakan menang," jelasnya. Menurutnya, putusan PTTUN dalam pertimbangannya tidak menekankan aspek hukumnya, dengan mengacu pada UU Partai Politik dan berkas pembuktian PTUN. Sehingga, tegasnya, pihaknya ajukan kasasi ke MA dalam waktu dekat. "Pasti kasasi, karena putusan PTTUN sepertinya lebih condong sosiologis dan subyektif," ujarnya. Seperti diketahui, dengan adanya putusan PTTUN, maka putusan PTUN yang sebelumnya menunda SK Kementerian Hukum dan HAM tentang kepengurusan PPP kubu Romi menjadi batal. Dan saat ini jalan terakhir sengketa PPP ada di tangan MA. (Albar)





























