KPK Tetapkan Hakim Tripeni Cs Jadi Tersangka

Jakarta, Obsessionnews - Setelah melakukan serangkaian proses pemeriksaan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan 5 (lima) orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka. "Terhadap kelimanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP dalam keterangan persnya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015). Kelima tersangka dimaksud yakni Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP), hakim Amir Fauzi (AF), hakim Darmawan Ginting (DG), panitera bernama Syamsir Yusfan (SF) dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur (Geri Baskara) yang diduga merupakan anak buah OC Kaligis. Johan menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa Geri merupakan penyuap dalam kasus ini. Dia menyuap empat pejabat PTUN itu terkait penanganan perkara Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) tahun anggaran 2012 dan 2013. "Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti di TKP disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi," kata Johan. Geri disangka telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf? a atau b dan atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Untuk TIP, AF, DG, disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1," tutur Johan. "Sedangkan, SY disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1," tambah Johan. Menurut Johan setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima tersangka itu langsung ditahan. Namun, Johan menjelaskan tempat penahanan dari kelima tersangka itu belum bisa informasikan. (Has)





























