Komplotan Pencuri Spesialis Barang di Mobil Dibekuk

Semarang, Obsessionnews - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berhasil mengungkap pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kabupaten Pekalongan, Kamis, (4/7/2015) lalu. Pelaku berjumlah 8 orang dibekuk aparat penegak hukum di tempat terpisah. "Semuanya ditangkap di kota Cirebon pada Sabtu (6/7/2015) kemarin. Namun penangkapan mereka di hotel yang berbeda," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Alloysius Liliek Darmanto, di ruangnya, Kamis (9/7/2015). Kedelapan pelaku bernama Muhammad Zaini (43),warga Kabupaten Oki, Muhammad Ibrahim (33), warga Lubuklinggau, Ibrahim Samad (30), warga Cimahi Utara, Sonny Velly (33), warga Jakarta Utara, Dody Irawan (40), warga Bandung Barat, Deka Rizki Pangestu (30),warga Bandung, dan Asep Tatang (25),warga kota Cimahi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui satu orang pelaku masih buron berinisial AR. Modus yang dilakukan para pelaku tergolong direncanakan secara matang. Sebelum beraksi, mereka mengamati calon korban dari dalam bank yang bertransaksi dengan jumlah besar. Setelah mendapatkan target, mereka membuntuti korban hingga menuju area yang diinginkan. Beberapa pelaku kemudian berpura-pura menanyakan alamat untuk mengalihkan perhatian korban, sementara lainnya memecahkan kaca mobil sebelah kiri dengan cincin khusus yang terbuat dari baja dan berujung runcing. "Pelaku diam-diam mengambil uang korbam yang berjumlah Rp 100 juta dan kabur," imbuh Liliek. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 buah cincin yang terbuat dari baja bermata tajam dan uang tunai sebesar Rp 7.800.000 serta beberapa kendaraan bermotor. Mereka kini mendekam di sel tahanan Polda Jateng dan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. (Yusuf IH)





























