Dua Orang Saksi 16 Unit Mobil Listrik Tak Penuhi Panggilan Kejagung

Dua Orang Saksi 16 Unit Mobil Listrik Tak Penuhi Panggilan Kejagung
Jakarta, Obsessionnews - Perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan 16 Unit Mobil Jenis Electric Microbus dan Electric Executive Car pada PT. BRI (Persero), Tbk, PT. Perusahaan Gas Negara (PT.PGN) dan PT. Pertamina (Persero), Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengagendakan pemeriksaan tiga orang Saksi. Ketiga saksi tersebut yaitu, Kuswandi Mantan Direktur PT. Pratama Mitra Sejati, Nursatyo Argo selaku Corporate Secretary PT. Pertamina, Agus Purwadi, MT selaku Ketua Tim Teknis Mobil Listrik ITB "Saksi Agus Purwadi, MT hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015). Pemeriksaan pada Agus, pokoknya terkait dengan kronologis penerimaan hibah 1 unit kendaraan mobil jenis Electric Executive Car dari PT. Pertamina (Persero). "Keberadaan mobil tersebut saat ini hal-hal lainnya untuk mengetahui spesifikasi atas mobil electric yang diterima," kata Tony. Tony menjelaskan, saksi Kuswandi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang melaksanakan tugas kedinasan dari PT. Pertamina."Saksi Nursatyo Argo juga tidak hadir tanpa keterangan," pungkasnya. (Purnomo)