DPR Ubah Mitra Kerja Tiga Kementerian

DPR Ubah Mitra Kerja Tiga Kementerian
Jakarta, Obsessionnews - DPR RI memutuskan perubahan mitra kerja tiga kementerian Kabinet Kerja Joko Widodo - Jusuf Kalla. Keputusan itu disahkan dalam rapat pimpinan DPR  pada 30 Juni 2015 yang ditandatangi langsung oleh Ketua DPR Setya Novanto. Informasi tersebut diketahui oleh awak media, setelah tersebar sepucuk surar dengan Nomor: PW/10118/DPR RI/VII/2015. Ketiga kementerian tersebut yakni, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berubah mitra kerjanya dari Komisi II menjadi Komisi V. Kementerian, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi berubah, dari Komisi VII ke Komisi X.‎ Kemudian Terakhir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bermitra dengan Komisi IV. Anehnya, surat tersebut tidak dibacakan secara resmi pada masa sidang penutupan ke IV di Gedung DPR, Selasa (7/7/2015) kemarin. [caption id="attachment_49222" align="alignnone" width="422"]Surat perubahan mitra kerja yang beredar. Surat perubahan mitra kerja yang beredar.[/caption] Menanggapi hal itu, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengaku, tidak mengetahui keberadaan surat perubahan mitra kerja kementerian. Meski dalam tersebut sudah ditujukan kepada masing-masing fraksi pada 1 Juli 2015. "Kalau benar ada, itu menciderai kelembagaan. Kalau ada," kata Yandri saat dikonfirmasi. Sama halnya dengan Yandri, Sekretaris Fraksi Nasdem Syarif Abdullah juga mengaku belum menerima salinan surat tersebut. Ia justru meminta kepada Pimpinan DPR untuk mengkaji ulang apa tujuan utama memindahkan mitra kerja untuk tiga kementerian. "Desa tak lepas dari persoalan tata ruang, kependudukan, dan semua itu ada di Komisi II. Kok sekaranh masuk Komisi V dengan hanya melihat dari satu sisi saja? Pembangunan desa atau (pembangunan) fisik saja," ujarnya. (Albar)