26 Wanita Penghibur Diamankan Saat Warga Tarwih Ramadhan

26 Wanita Penghibur Diamankan Saat Warga Tarwih Ramadhan
Padang, Obsessionnews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tidak main-main dengan penyakit masyarakat (pekat) apalagi dilakukan saat bulan suci Ramadhan. Wanita penghibur yang berkativitas pada malam Ramadhan berikut pemilik hiburan, karaoke dan tempat kos akan diproses secara hukum. Buktinya, Senin (6/7) malam, di saat warga tengah melaksanakan Shalat Tarwih, Satpol PP Kota Padang melakukan razia tempat hiburan dan kos yang diduga dijadikan sebagai tempat hiburan. Dalam razia tersebut, 26 wanita penghibur berhasil dijaring dan digelandang ke Markas Pol PP Padang. "Mereka kita angkut semua ke markas. Setelah kita data dan membuat perjanjian mereka kita suruh pulang," kata Kepala Satpol PP Padang, Firdaus Ilyas kepada obsessionnews.com, Selasa (7/7). Petugas mengamankan 26 wanita penghibur dari lima tempat hiburan malam beserta tempat kos yang ada di Kota Padang. Selain mengamankan wanita penghibur, petugas juga mengamankan alat sound system dari lokasi wanita penghibur ditangkap. Firdaus Ilyas mengatakan razia tempat huburan dilakukan sebagai tindaklanjut dari laporan masyarakat, karena sudah sangat mengganggu akibat banyaknya tempat hiburan malam yang beropoerasi malam Ramadhan. Firdaus Ilyas mengatakan, pemilik tempat hiburan akan diproses dengan tindak pidana ringan atau tioiring) dengan ancaman tiga bukan kurungan dan denda sebesar Rp5 juta. Bagi pemilik tempat hiburan yang tetap membandel, izin operasinya akan dicabut karena tidak mengindahkan himbauan Walikota Padang yang melarang tempat hiburan malam beroporasi selama Ramadhan. (Musthafa Ritonga)