Intel Kejagung Berhasil Tangkap DPO Asal Kejari Sumbar

Jakarta, Obsessionnews - Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, Tim Intel Kejagung bersama Tim Intel Kejari Cilegon berhasil menangkap DPO asal Kejari Sijunjung Sumatra Barat (Sumbar) atas nama Rayendra Rasyid (RR) selaku mantan Anggota DPRD Sawahlunto Sijunjung Periode 1999-2004 Status: Terpidana perkara korupsi. Tony menjelaskan, yang bersangkutan sebagai Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Sawahlunto Sijunjung dengan kewenangan yang dimiliki untuk menambah penghasilan sebagai anggota DPRD telah menganggarkan anggaran DPRD di luar ketentuan PP No. 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD sehingga mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp. 429.705.000 (empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima ribu rupiah). "Terpidana telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan MA RI No 1316 K/Pid.Sus/2006 tanggal 19 Sept 2006 dan dipidana selama 2(dua) tahun penjara," ujar Tony di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2015). Tony menyampaikan, yang bersangkutan ditangkap di Jl. Walisyukur, Larangan, Harjatani, Cilegon, Banten, pada hari Jumat, 03 Juli 2015 pukul 01.45 WIB (dini hari). RR merupakan DPO yang berhasil ditangkap oleh intel Kejagung di tahun ini. "DPO tersebut merupakan buronan ke-58 yang berhasil ditangkap Tim Intel Kejagung sepanjang tahun 2015," pungkasnya. (Purnomo)





























