KPK Tetapkan Bupati EL dan Istri Tersangka Kasus Akil

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Dia adalah Bupati Empat Lawang (EL) Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzanna Budi Antoni. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan pasangan suami istri itu diduga menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi yang saat itu dijabat oleh M Akil Muchtar terkait penanganan sengketa pilkada kota Waringin Barat. "Setelah melakukan penyelidikan sengketa Pilkada di MK, penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan menetapkan BAA selaku kepala daerah Empat Lawang dan SBA sebagai tersangka," ujar Johan di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7/2015). Johan menambahkan kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat M Akil Mochtar. Peran Budi dan Suzanna terungkap dalam putusan kasasi Akil di Mahkamah Agung yakni terbukti menyuap Akil senilai Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu. "BAA dan SBA juga diduga memberi keterangan yang tidak benar," ungkap Johan. KPK menjerat Budi dan Suzanna melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 54 ayat 2 ke-1 KUHP. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (Has)





























