Nelayan WNI yang Ditangkap Malaysia Sudah Dipulangkan

Jakarta,Obsessionnews – Lantaran dituduh melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Malaysia, empat nelayan asal Indonesia ditahan aparat keamanan laut negeri Jiran pada 11 Mei lalu. Namun kini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang bekerjasama dengan Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia, berhasil memulangkannya. Keempat orang nelayan asal Desa Pakam, Batubara, Sumatera Utara yang ditangkap aparat keamanan laut Malaysia tersebut antara lain Muhd hidayat (17), Rajudin (18), Emos Syahputra (17) serta Syahril (16). Semuanya, tiba di Bandara Kualanamu, Medan, pada Selasa (30/7) lalu. Selain melakukan upaya pemulangan melalui program advokasi nelayan, KKP juga mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia. Selain memulangkan empat nelayan tersebut, KKP bersama-sama dengan Konsulat Jenderal RI di Penang juga terus mendampingi 26 nelayan WNI yang saat ini masih menjalani proses hukum di Malaysia. Kegiatan advokasi/pemulangan nelayan yang tertangkap di luar negeri merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, dimana salah satu tugas KKP berdasarkan Inpres tersebut adalah memberikan perlindungan bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan khususnya di wilayah perbatasan. Diharapkan, jumlah nelayan Indonesia yang ditangkap aparat negara tetangga terus menurun. Karenanya, KKP mengajak pemerintah daerah secara aktif menggelar pembinaan serta sosialisasi atas instruksi Presiden tadi. (Mahbub Junaidi)





























